Selamat Datang Di Blog PMI Kabupaten Manggarai. Terima Kasih Kepada Para Donor Sukarela: Sekantong Darah Yang Anda Sumbangkan Menyelamatkan Nyawa Saudara/i Kita Yang Membutuhkan. Tetaplah Setia Mendonorkan Darah Setiap Tiga Bulan. Kami Tetap Menantikan Kedatangan Anda

Kamis, 26 Juni 2014

MENGUBAH PARADIGMA “JUAL-BELI” DARAH

Selama hampir sebulan medium online PMI Kab Manggarai vacuum dengan postingan. Kini kami hadir lagi dengan edisi spesial dari buletin PMI Kab Manggarai Edisi I tahun 2014. Dengan publikasi online ini diharapkan bisa membantu para relawan dan simpatisan PMI Manngarai mengetahui informasi kegiatan PMI Kab Manggarai.Selamat Membaca!

MENGUBAH PARADIGMA “JUAL-BELI” DARAH

Beberapa saat  yang lalu melalui sebuah forum diskusi online, pernah dimuat tulisan mengenai apa yang dirasakan penulis sebagai sebuah kejanggalan. Secara garis besar, tulisan ini memuat poin utama bahwa menurutnya terjadi kejanggalan, di mana di suatu daerah  di Kalimantan Selatan, harga sekantong darah yang didapat langsung dari PMI sama harganya dengan harga sekantung darah yang didapat dari donor darah pengganti (donor darah yang disiapkan keluarga). “Aneh, nebus satu kantong darah langsung ke PMI harganya sama dengan satu kantong darah hasil donor darah keluarga yakni 250 ribu” demikian ia menulis.

Hal yang sama, dalam satu kesempatan ketika diajak untuk donor darah, seorang teman pernah berujar “kita donor darahnya gratis, kenapa pasien penerima harus membayar?!”. Pikiran seperti ini, seringkali ada di benak pendonor, pasien penerima donor ataupun keluarga pasien. Bahkan sebagian orang menganggap harga sekantong darah mungkin sedikit mahal. Pikiran yang sedikit logis memang, karena kebanyakan masyarakat hanya mengetahui proses donor darah hanya pada dua kegiatan; pendonor mendonor darah dan pasien menerima darah.

Namun demikian, proses donor darah tidaklah sesederhana itu. Banyak tahapan yang harus dijalani sebelum darah yang secara gratis didonorkan tersebut bisa sampai ke pasien. Tahapan dimaksud berkaitan dengan berbagai proses medis sesuai prosedur standar donor darah itu sendiri. Proses- inilah yang belum banyak diketahui masyarakat, sehingga anggapan bahwa darah “diperjual-belikan” hingga saat ini masih muncul di masyarakat.

Biaya Pengganti Pengolahan Darah

Direktur Unit Donor Darah (UDD) PMI Kabupaten Manggarai, dr. Elisabeth F. Adur, SpPk ketika menerima Warta PMI Manggarai di ruang kerjanya (26/03) menjelaskan bahwa anggapan bahwa darah diperjual belikan adalah pandangan yang keliru. Semua biaya yang dikeluarkan sehingga menghasilkan sekantong darah merupakan apa yang secara teknis disebut “biaya pengganti pengolahan darah”. Biaya yang dikeluarkan adalah biaya pengolahan darah, bukan biaya darah itu sendiri. Dengan kata lain, yang dikenai biaya adalah proses, bukan darahnya.



Lebih lanjut  dokter Ida menjelaskan harga sekantung darah pada UDD PMI Kabupaten Manggarai adalah Rp. 160.000 ditambah Rp. 16.500 untuk uji silang serasi yang prosesnya tidak dilaksanakan pada UUD PMI Kabupaten Manggarai melainkan pada pihak Rumah Sakit. Proses donor darah itu sendiri dapat dijelaskan sebagai berikut. Diawali dengan pemeriksaan fisik kepada calon pendonor, biasanya meliputi pemeriksaan berat badan, pemeriksaan tekanan darah (tensi) dan anamnesis (riwayat medis). Proses berikutnya adalah pemeriksaan Hemoglobin (Hb) yang dilanjutkan dengan seleksi donor (screening) untuk memeriksa penyakit-penyakit yang bisa menular melalui darah, seperti Hepatitis  B, Hepatitis C, HIV, sipilis dan malaria. Jika darah yang discan telah lolos sampai pada tahap ini, maka darah dari pendonor baru bisa diambil.



Tahap berikutnya adalah uji silang serasi (crossmatching)  untuk menentukan cocok tidaknya darah donor dengan darah penerima untuk persiapan transfusi darah. Biasanya yang diperiksa adalah anti bodi dan rhesus. Tujuan pemeriksaan ini adalah untuk memastikan bahwa transfusi darah tidak menimbulkan reaksi apapun pada resipien  serta sel-sel darah merah bisa mencapai masa hidup maksimum setelah diberikan, juga untuk memastikan tidak ada anti bodi pada darah pasien yang akan bereakasi dengan darah donor ataupun sebaliknya.



Selain proses yang memerlukan biaya, dokter Ida menjelaskan pula bahwa PMI Kabupaten Manggarai harus membeli kantong darah itu sendiri. Kantong darah yang digunakan bukanlah kantong darah biasa, melainkan kantong yang telah didesain khusus agar darah tidak mudah membeku dan tidak mudah rusak. “Itupun belum termasuk ongkos kirim” jelasnya.



Masih dibawah standar

Harga sekatung darah pada UUD PMI Kabupaten Manggarai sebenarnya masih wajar, malah terbilang murah jika dibandingkan  dengan harga maksimal sesuai Surat Edaran Menteri Kesehatan. Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK/Menkes/31/I/2014 tentang Pelaksanaan Standar Tarif Pelayanan Kesehatan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, pada  nomor 9 a tentang tarif pelayananan kesehatan lainnya di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dijelaskan: tarif darah disesuaikan dengan tarif yang diatur di masing-masin daerah, maksimal  Rp. 360.000 per kantong (bag).



Hal ini dikuatkan pula oleh Keputusan Pengurus Pusat Palang Merah Indonesia Nomor : 017/Kep/PP PMI/2014 tanggal 22 Januari 2014 tentang Penetapan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) UDD PMI, bahwa biaya pengganti pengolahan darah sebesar Rp. 360.000 bila uji silang serasi dilakukan di UDD dan Rp. 335.000 bila uji silang serasi dilakukan di BDRS. Oleh karena itu, harga sekantung darah pada UDD PMI Kabupaten Manggarai jelas masih jauh di bawah harga standar. Menurut doker Ida, “murah”nya harga ini karena PMI Kabupaten Manggarai tidak menetapkan biaya pada beberapa komponen yang seharusnya bisa dikenakan biaya seperti biaya penyimpanan darah, biaya maintenance (perawatan) alat dan biaya pelatihan tenaga medis.


Dengan demikian, harga sekantong darah pada UDD PMI Kabupaten Manggarai terbilang standar bahkan murah jika dibandingkan dengan beberapa daerah lain. Murahnya harga ini tidak serta merta mencerminkan rendahnya kualitas/mutu pelayanan UUD PMI Kabupaten Manggarai, justru sebaliknya UDD PMI Kabupaten Manggarai berusaha semaksimal mungkin untuk memberikan pelayanan transfusi/donor darah yang bermutu dengan peralatan dan tenaga medis yang memadai. Sekarang yang dibutuhkan adalah niat masyarakat untuk mendonor. Ingat, sekantung darah anda bisa menyelamatkan nyawa orang lain. “Mari mendonor darah”.(Rikard)

Tidak ada komentar: