SURAT
KEPUTUSAN
PENGURUS
PALANG MERAH INDONESIA KABUPATEN
MANGGARAI
NOMOR:03/SKP/PMI-MRAI/03.03.09/VII/2015
TENTANG
PEMBENTUKAN
PANITIA PENYELENGGARA PENGUMPULAN DANA DALAM RANGKA BULAN DANA PALANG MERAH INDONESIA KABUPATEN MANGGARAI
TAHUN 2015
PENGURUS PALANG MERAH INDONESIA
KABUPATEN MANGGARAI
Menimbang
|
:
|
a.
bahwa untuk dapat menjabarkan fungsi dan tugas Palang Merah Indonesia Kabupaten
Manggarai dalam melaksanakan pembangunan khususnya di bidang kemanusiaan,
perlu didukung pula dengan tersedianya dana yang perolehannya antara lain
melalui penyelenggaraan kegiatan pengumpulan dana dalam rangka Bulan Dana
Palang Merah Indonesia Kabupaten Manggarai Tahun 2015;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf
a, perlu menetapkan Surat Keputusan Pengurus Palang Merah Indonesia Kabupaten
Manggarai tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Dana Dalam Rangka Bulan Dana
Palang Merah Indonesia Kabupaten Manggarai Tahun 2015.
|
Mengingat
|
:
|
1.
Undang – Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan
Daerah – Daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah – Daerah Tingkat I Bali,Nusa
Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1655);
2.
Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Ketentuan –
ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3175);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan
Pengumpulan Sumbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor
29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3175);
4.
Keputusan Menteri Sosial Nomor 14 Tahun 1982 tentang
Tata Cara dan Syarat-syarat Usaha Pengumpulan Sumbangan Oleh Organisasi
Sosial Kemasyarakatan Kepada Masyarakat Umum.
|
Memperhatikan
|
:
|
1.
Surat Rekomendasi Bupati Manggarai Nomor Sos.468/113/VII/2015
tanggal 10 Juli 2015 tentang persetujuan Penyelenggaraan Bulan Dana PMI
Kabupaten Manggarai tahun 2015;
2.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Palang Merah
Indonesia.
3.
Rapat Pengurus dan Relawan PMI Kabupaten Manggarai
tanggal 20 Juni 2015.
|
M E M U
T U S K A N:
Menetapkan
|
:
|
|
Kesatu
|
:
|
Membentuk Panitia Penyelenggara Pengumpulan Dana Dalam Rangka Bulan Dana
Palang Merah Indonesia Kabupaten Manggarai Tahun 2015.
|
Kedua
|
:
|
Susunan panitia penyelenggara pengumpulan dana sebagaimana dimaksud pada
Diktum Kesatu seperti yang tertuang pada daftar lampiran 1 merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Surat Keputusan ini.
|
Ketiga
|
:
|
Pengumpulan dana sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu diselenggarakan
dengan ketentuan sebagai berikut :
a.
Diselenggarakan dari tanggal 10 Juli 2015 sampai dengan
tanggal 10 September 2015;
b.
Sasaran pengumpulan dana adalah anggota DPRD, PNS, lembaga dan pegawai BUMN/BUMD, anggota TNI/POLRI,
pegawai Bank swasta, pegawai/guru/dosen pada sekolah dan perguruan tinggi,
pelanggan air/listrik/telepon dan masyarakat umum lainnya.
|
Keempat
|
:
|
Tata cara pengumpulan dana sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu berupa
hubungan langsung atau tidak langsung dengan para penyumbang, dengan tidak
menimbulkan dampak yang tidak diinginkan ataupun dapat mengganggu ketertiban
umum/ketentraman masyarakat.
|
Kelima
|
:
|
Besarnya sumbangan dana sebagaimana dimaksud pada Diktum Ketiga seperti
yang tertuang pada daftar lampiran 2 merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari Surat Keputusan ini.
|
keenam
|
:
|
Hasil pengumpulan dana sebagaimana dimaksud pada Diktum Ketiga dikelola
sepenuhnya oleh Pengurus Palang Merah Indonesia Kabupaten Manggarai untuk
kepentingan operasional organisasi, pengadaan barang bantuan untuk korban
bencana dan memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana;
|
Ketujuh
|
:
|
Surat Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2015, apabila
dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, maka akan
ditinjau kembali.
|
Ditetapkan
di Ruteng
Pada tanggal
10 Juli 2015
P e n g u r u s
PALANG MERAH INDONESIA
KabupatenManggarai
K e t u a,
H. A. Kaunang, BcKn
Tembusan
Kepada Yth. :
1. Bupati
Manggarai di Ruteng
2. Wakil
Bupati Manggarai di Ruteng
3. Ketua
PMI Provinsi NTT di Kupang
Berita Lainnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar