Selamat Datang Di Blog PMI Kabupaten Manggarai. Terima Kasih Kepada Para Donor Sukarela: Sekantong Darah Yang Anda Sumbangkan Menyelamatkan Nyawa Saudara/i Kita Yang Membutuhkan. Tetaplah Setia Mendonorkan Darah Setiap Tiga Bulan. Kami Tetap Menantikan Kedatangan Anda

Rabu, 05 Agustus 2015

SK Pengurus PMI Kab. Manggarai Ihwal Bulan Dana 2015



SURAT KEPUTUSAN
PENGURUS PALANG MERAH INDONESIA KABUPATEN MANGGARAI
NOMOR:03/SKP/PMI-MRAI/03.03.09/VII/2015
TENTANG
PEMBENTUKAN PANITIA PENYELENGGARA PENGUMPULAN DANA DALAM RANGKA BULAN DANA  PALANG MERAH INDONESIA KABUPATEN MANGGARAI TAHUN 2015

PENGURUS PALANG MERAH INDONESIA KABUPATEN MANGGARAI

Menimbang
:
a.    bahwa untuk dapat menjabarkan fungsi dan tugas Palang Merah Indonesia Kabupaten Manggarai dalam melaksanakan pembangunan khususnya di bidang kemanusiaan, perlu didukung pula dengan tersedianya dana yang perolehannya antara lain melalui penyelenggaraan kegiatan pengumpulan dana dalam rangka Bulan Dana Palang Merah Indonesia Kabupaten Manggarai Tahun 2015;
b.    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Surat Keputusan Pengurus Palang Merah Indonesia Kabupaten Manggarai tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Dana Dalam Rangka Bulan Dana Palang Merah Indonesia Kabupaten Manggarai Tahun 2015.
Mengingat
:
1.    Undang – Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah – Daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah – Daerah Tingkat I Bali,Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
2.    Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Ketentuan – ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3175);
3.    Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3175);
4.    Keputusan Menteri Sosial Nomor 14 Tahun 1982 tentang Tata Cara dan Syarat-syarat Usaha Pengumpulan Sumbangan Oleh Organisasi Sosial Kemasyarakatan Kepada Masyarakat Umum.
Memperhatikan
:
1.    Surat Rekomendasi Bupati Manggarai Nomor Sos.468/113/VII/2015 tanggal 10 Juli 2015 tentang persetujuan Penyelenggaraan Bulan Dana PMI Kabupaten Manggarai tahun 2015;
2.    Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Palang Merah Indonesia.
3.    Rapat Pengurus dan Relawan PMI Kabupaten Manggarai tanggal 20 Juni 2015.



M E M U T U S K A N:
Menetapkan
:


Kesatu
:
Membentuk Panitia Penyelenggara Pengumpulan Dana Dalam Rangka Bulan Dana Palang Merah Indonesia Kabupaten Manggarai Tahun 2015.
Kedua
:
Susunan panitia penyelenggara pengumpulan dana sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu seperti yang tertuang pada daftar lampiran 1 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Keputusan ini.
Ketiga
:
Pengumpulan dana sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut :
a.    Diselenggarakan dari tanggal 10 Juli 2015 sampai dengan tanggal 10 September 2015;
b.    Sasaran pengumpulan dana adalah anggota DPRD, PNS, lembaga  dan pegawai BUMN/BUMD, anggota TNI/POLRI, pegawai Bank swasta, pegawai/guru/dosen pada sekolah dan perguruan tinggi, pelanggan air/listrik/telepon dan masyarakat umum lainnya.
Keempat
:
Tata cara pengumpulan dana sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu berupa hubungan langsung atau tidak langsung dengan para penyumbang, dengan tidak menimbulkan dampak yang tidak diinginkan ataupun dapat mengganggu ketertiban umum/ketentraman masyarakat.
Kelima
:
Besarnya sumbangan dana sebagaimana dimaksud pada Diktum Ketiga seperti yang tertuang pada daftar lampiran 2 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Keputusan ini.
keenam
:
Hasil pengumpulan dana sebagaimana dimaksud pada Diktum Ketiga dikelola sepenuhnya oleh Pengurus Palang Merah Indonesia Kabupaten Manggarai untuk kepentingan operasional organisasi, pengadaan barang bantuan untuk korban bencana dan memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana;
Ketujuh
:
Surat Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2015, apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, maka akan ditinjau kembali.


                                                                             Ditetapkan di Ruteng
                                                                             Pada tanggal 10 Juli 2015
                                                                            
                                                                                       P e n g u r u s
                                                                              PALANG MERAH INDONESIA
                                                                                   KabupatenManggarai
                                                                                            K e t u a,



                                                                                   H. A. Kaunang, BcKn

Tembusan Kepada Yth. :
1.  Bupati Manggarai di Ruteng
2.  Wakil Bupati Manggarai di Ruteng
3.  Ketua PMI Provinsi NTT di Kupang

Berita Lainnya

Tidak ada komentar: